Beraksi Pakai Senjata Api, Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah di Bogor

| 16 Aug 2022 06:35
Beraksi Pakai Senjata Api, Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah di Bogor
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Polsek Parung Panjang Polres Bogor, mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan di Perumahan Forest Hill Cluster Arcadia Blok 6 No 20 R 04/01 Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver yang sering kali digunakan saat beraksi.

"Untuk pelaku sudah diamankan dalam kasus tindak pidana Pencurian berinisial AS (23) beserta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 buah selongsong peluru 2 buah obeng panjang dan 2 buah tas warna hitam," ungkap Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suminto kepada wartawan, Senin (15/8/22).

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari salah satu rumah di perumahan tersebut.

"Pelaku sudah berhasil mengambil 1 unit Playstation, 2 unit laptop, 1 tas belanja, 1 buah celana dan dua buah kemeja," jelasnya.

Namun, aksinya bisa tertangkap oleh warga dan security perumahan dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.

"Pelaku dikenai pasal 362 jo 363 KHUP dengan hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya.

Sementara, Security Perumahan Forest Hill, Syah Robi mengatakan, pelaku sempat akan kabur tapi berhasil diamankan berikut barang bukti hasil pencuriannya.

"Total ada dua orang pelaku sempat menodongkan pistol saat sedang berjaga dan meminta portal gerbang agar dibuka," tuturnya.

Karena saat kejadian rumah keadaan tidak ada orang, dan pelaku diketahui oleh tetangganya.

"Pelaku sempat dikejar oleh warga dan security, dan sempat melakukan perlawanan tapi akhirnya bisa tertangkap," kata dia.

Rekomendasi