Rombongan Timsus Mabes Polri Datangi Komnas HAM, Serah Terima Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J

| 01 Sep 2022 10:31
Rombongan Timsus Mabes Polri Datangi Komnas HAM, Serah Terima Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi Komnas HAM (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil laporan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari pantauan ERA, sejumlah petinggi Polri yang juga tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) sudah tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Diantaranya seperti Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetio. Namun semuanya belum mau memberikan keterangan sebelum selesai bertemu dengan Komnas HAM.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengataan, pihaknya akan menyerahkan laporan ke Mabes Polri pada Kamis (1/9) pukul 10:00 WIB.

"Besok kalau tidak ada perubahan jadwal, kita serahkan laporannya ke Mabes Polri. Sudah sepakat untuk datang ke Komnas HAM jam 10:00," ujar Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Taufan, dari pihak Mabes Polri yang akan datang yaitu Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Untuk sementara atau yang direncanakan datang itu Pak Wakapolri sebagai penanggungj jawab. Kemudian Pak Irwasum sebagai ketua Timsus, dan ada beberapa lagi," kata Taufan.

Terkait kapan laporan soal kasus Brigadir J akan diserahkan kepada Presiden Joko Wiodo, kata Taufan, saat ini Komnas HAM masih melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Taufan, laporan yang akan diserahkan kepada Jokowi tidak akan jauh berbeda dengan yang diserahkan kepada Mabes Polri.

"Yang nanti berbeda di kesimpulan laporan dan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.

Rekomendasi yang dimaksud Taufan antara lain seperti kebijakan perundang-undangan dan regulasi yang menjadi ranah eksekutif dan legislatif.

"Tergantung (kapan bisa menyerahkan laporan ke Jokowi). Ini soal kecocokan jadwal saja," kata Taufan.

Rekomendasi