Dikritik Soal SE Pj Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian: Berkomentar Salah, Akhirnya Salah

| 21 Sep 2022 20:42
Dikritik Soal SE Pj Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian: Berkomentar Salah, Akhirnya Salah
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara prihal Surat Edaran (SE) tentang pengganti sementara kepala daerah, yang memiliki kewenangan memutasi hingga memecat pegawai.

Dia membantah memberi kewenangan penuh kepada para Pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs).

SE tersebut mendapat kritikan DPR RI lantaran dinilai menimbulkan kegaduhan karena bertentangan dengan aturan konstitusi yang berlaku.

"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," tegas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tito bahkan terkejut dengan berbagai pemberitaan yang seolah-olah dirinya memberikan kewenangan penuh kepada Pj, Plt, maupun pjs untuk melakukan mutasi dan pemecatan.

Sebenarnya, kata Tito, Kapuspen Kemendagri pun sudah memberi penjelasan soal maksud SE tersebut. Namun, isu yang berkembang tetap sama.

"Sudah dijelaskan Kapuspen, tapi saya marahi karena enggak detail. Ini ada fenomena blind leads blind, berkomentar salah, akhirnya salah," kata Tito.

Tito menjelaskan, mengenai kewenangan untuk menandatangani surat pemberhentian sementara kepada pegawai di lingkungan pemerintahan daerah yang sudah terkena pidana. Kemudian yang sudah terkena, diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin yang nyata.

"Poinnya yaitu sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu kita panjang. Kalau semua minta izin tertulis Kemendagri, prosesnya panjang," kata Tito.

Sedangkan soal ada kekhawatiran banyak pihak akan terjadi politisasi karena adanya kewenangan tersebut, Tito kembali menjelaskan bahwa kewenangan itu hanya ada saja yakni menandatangani yang sudah berhadapan dengan masalah hukum dan harus diberhentikan.

Lagi pula, pengganti sementara kepala daerah juga tetap harus melapor ke Kemendagri setelah sepekan melakukan pemecatan maupun mutasi pegawai.

"Itu pun 7 hari kemudian harus lapor Kemendagri dan saya bisa meralat. Dan kedua mutasi antar daerah, nanti prosesnya tetep ke Kemendagri, lalu ke Otda, diserahkan ke BKN. Kemudian disetujui ataua tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," paparnya.

Dia menegaskan, jika Pj terlalu banyak sewenang-sewenang akan bisa diganti. Apalagi, jika tidak puas juga akan jauh lebih gampang lagi untuk melakukan pergantian.

"Temen-temen PJ ini penugasan Presiden dan Mendagri. Temen-temen ini karena penugasan bisa dipanggil DPR melalui Mendagri. Jadi temen-temen Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan. Saya enggak keberatan, kami enggak akan lindungi kalau melakukan sewenang-wenang, kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri," tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, tertanggal 14 September 2022.

Dalam SE tersebut, Pengganti sementara kepala daerah seperti Pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) dibolehkan memecat hingga memutasi pegawai tanpa izin maupun persetujuan dari menteri dalam negeri.

Dalam poin nomor 4 huruf a SE tersebut dijelaskan bahwa Plt, Pj, dan pjs diizinkan memberhentikan, memberi sanksi, hingga memutasi pegawai yang pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu pada poin nomor 4 huruf b disebutkan, persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi