Dilansir dari Antara, Rabu (14/11/2018), Joko Jumadi, pengacara Baiq Nuril Maknun mengatakan, pengajuan PK rencananya akan ditempuh setelah salinan putusan dari MA diterima.
"Putusannya memang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi kita menunggu salinan putusannya, baru mengajukan upaya hukum PK," kata Joko Jumadi.
Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rekomendasi
-
Afair08 Jul 2019 18:16
Baiq Nuril yang Terus Mencari Keadilan
-
Afair08 Jul 2019 12:04
DPR Minta Presiden Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
-
Afair05 Jul 2019 16:14
Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
-
Afair05 Jul 2019 09:54
Pupus Sudah PK Baiq Nuril yang Ditolak MA