Baiq Nuril Berencana Ajukan PK

| 14 Nov 2018 15:41
 Baiq Nuril Berencana Ajukan PK
Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)
Mataram, era.id - Baiq Nuril Maknun melalui pengacaranya berencana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang menyatakannya bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilansir dari Antara, Rabu (14/11/2018), Joko Jumadi, pengacara Baiq Nuril Maknun mengatakan, pengajuan PK rencananya akan ditempuh setelah salinan putusan dari MA diterima.

"Putusannya memang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi kita menunggu salinan putusannya, baru mengajukan upaya hukum PK," kata Joko Jumadi.

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017 dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Majelis hakim saat itu menyatakan, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itupun disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, itu dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Baca Juga : Tagar #SaveIbuNuril Bergelora

Kasus ini ditanggapi serius oleh warganet. Tanda Pagar #SaveIbuNuril bertengger di trending topic beberapa jam, sejak Selasa (13/11) malam hingga Rabu (14/11/2018) siang. Tagar ini merujuk kepada ajakan bantuan donasi dan advokasi terhadap Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram. 

Ajakan donasi itu menggunakan platform kitabisa.com. Dalam narasinya, diceritakan Ibu Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya dan divonis oleh Mahkamah Agung enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. MA memutusnya bersalah dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.

Ajakan donasi ini dikampanyekan oleh Paguyuban Korban (Paku) UU ITE bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka mengajak untuk berdonasi membayarkan denda Nuril.

Selain itu, SAFEnet juga mengajak warganet untuk menandatangani petisi untuk masalah ini. Petisi yang dilampirkan dalam laman change.org ini menceritakan soal perjalanan kasus Nuril.

Dalam narasinya disebutkan, Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya H Muslim, dan malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan pasal karet UU ITE. 

Rekomendasi