Selandia Baru Jatuhi Hukuman Terberat untuk Brenton Tarrant

| 19 Mar 2019 11:15
Selandia Baru Jatuhi Hukuman Terberat untuk Brenton Tarrant
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pengadilan Selandia baru akan menjatuhkan hukuman terberat yang pernah ada di negeri itu. Dakwaan itu akan diberikan kepada Brenton Tarrant, teroris pelaku penembakan brutal jemaah masjid di Selandia Baru.

Melansir The Guardian, Brentorn Tarrant dijerat dengan dakwaan pembunuhan terkait pembantaian 50 orang di dua masjid di kota Christchurch pekan lalu. Dakwaan yang dijatuhkan pengadilan bisa membuat pria berusia 28 tahun itu mendekam seumur hidup di penjara, belum lagi jika ditambah dakwaan kasus terorisme.

Biar kalian tahu saja, di Selandia Baru jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan mereka akan dikenai hukuman penjara minimal 10 tahun, itu pun belum mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Beberapa pakar hukum juga menilai kejahatan yang dilakukan Tarrant begitu ekstrem, sehingga hakim bisa saja menjatuhkan hukuman terberat sejak negeri itu menghapus hukuman mati pada 1961.

"Dia kemungkinan akan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu panjang tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Ini adalah kemungkinan terbesar," kata pengacara Simon Cullen kepada AFP seperti dikutip The Guardian, Selasa (18/3/2019).

Sejauh ini, hukuman penjara terberat yang pernah dijatuhkan di Selandia Baru adalah pada 2001 ketika William Bell, pelaku tiga pembunuhan, dihukum 30 tahun penjara. 

Sebelumnya, kasus penembakan masal di masjid Kota Christchurch, Selandia Baru, telah memasuki meja hijau. Brenton Tarrant (28), pelaku dalam kasus ini, didakwa atas tuduhan pembunuhan.

Dilansir Reuters, Tarrant sudah didakwa melakukan pembunuhan oleh pengadilan Selandia Baru. Ia bahkan tidak meminta jaminan dalam persidangannya itu dan menolak diwakilkan oleh kuasa hukum. Tarrant akan menjalani sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

 

Rekomendasi