Bawaslu: Situs Jurdil2019 Salahi Netralitas Pemantau Pemilu

| 22 Apr 2019 15:05
Bawaslu: Situs Jurdil2019 Salahi Netralitas Pemantau Pemilu
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Situs Jurdil2019.org telah diblokir dan dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain menyalahi izin yang diberikan, situs tersebut juga terindikasi tidak netral dalam kegiatan pemantauan dan rilis data terkait pemilu. 

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pencabutan izin dan pemblokiran Jurdil2019.org, bukan saja dikarenakan ihwalnya menayangkan hasil hitung cepat atau real count. Bawaslu juga menilai situs Jurdil2019.org diduga menyalahi prinsip lembaga pemantau pemilu yang harus bersikap imparsial dan netral. 

"Pada Jurdil2019.org terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau. Kedua, dalam video tutorial aplikasi Jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon," papar Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan MG Thamrin, Jakarta Pusat, Seni (22/4/2019).

Indikasi lain jelas Afif, situs itu terbukti memihak ketika adanya simbol relawan dari salah satu paslon saat penayangan video. Kemudian video itu juga di-share melalui channel YouTube dan memuat hashtag atau tagar dukungan ke salah satu paslon. 

Belum lagi, pemasangan logo Bawaslu pada laman situs dan aplikasi Jurdil2019.org yang dikhawatirkan kalau menimbulkan kesalahan persepsi publik. Hal itulah yang membuat Bawaslu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut.

"Artinya, seakan-akan Bawaslu merestui lembaga pemantau yang tidak netral, padahal sifat asli pemantau harus netral. Memang, melakukan publikasi menjadi hak mereka, tetapi dia(Jurdil2019) tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," ungkap Afif.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah memblokir laman situs jurdil2019.org. Lembaga survei ini dicabut izinnya sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu karena menampilkan hasil quick count ketimbang pelaporan pelanggaran pemilu.

 

Rekomendasi