Mengenai tanggapannya ke BPN, Anies mengaku masih mempelajari. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan meresponnya.
"Kami sudah terima suratnya tadi malam, dari BPN, kami sudah pelajari dan kami akan siapkan jawabkan lagi," ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Anies bilang, dia tetap yakin permintaannya membatalkan HGB untuk Pulau C, D dan G tak bermasalah. Dia menilai, tak perlu menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta untuk mengubah keputusan BPN terkait pembatalan HGB di tiga pulau reklamasi tersebut. Anies beranggapan, Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dapat mengakomodir permintaannya.
Dalam Permen soal pembatalan HGB tiga pulau reklamasi itu, jalur pelimpahan kewenangan Menteri Agraria dapat melalui kantor wilayah, lalu kepala kantor pertanahan, kemudian pejabat yang ditunjuk. Jadi, lanjut Anies, apabila ada masalah dalam aspek administratif yang disebutkannya, maka pejabat terkait dapat membatalkan HGB.
"Semua hal tentu bisa diselesaikan lewat pengadilan. Secara prinsip itu bisa, tapi juga ada hal-hal yang bisa diputuskan oleh pemegang otoritas. Ketentuan menterinya ada, ketentuan untuk menetapkan atau pun tata aturan untuk membatalkan," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil membalas surat permohonan pembatalan sertifikat HGB dari Anies. Melalui konfrensi pers, Sofyan mengatakan, pihaknya bersama BPN tidak dapat membatalkan reklamasi Pulau C, D dan G. Anies yang telah mengetahui hal itu mengaku tak ingin menanggapi. Responnya akan keluar setelah suratnya berbalas surat dari BPN.