MK Bolehkan Saksi Prabowo Berikan Keterangan Lewat Video Conference

| 17 Jun 2019 15:52
MK Bolehkan Saksi Prabowo Berikan Keterangan Lewat <i>Video Conference</i>
Sidang gugatan Pilpres di MK (Ahmad/era.id)
Jakarta, era.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono bilang, pihaknya memperbolehkan jika tim paslon 02 Prabowo-Sandi menghadirkan saksi untuk memberi keterangan dari tempat yang terpisah seperti lewat video conference

"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh. Hanya kita belum tahu sidang jarak jauh (yang diinginkan 02) itu seperti apa," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Fajar bilang, pada sistem pemberian keterangan saksi jarak jauh lewat video conference yang selama ini dianut, MK memfasilitasi saksi menggunakan alat video conference yang tersebar di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. 

Infografik (Ilham/era.id)

"Apakah mereka akan memanfaatkan itu atau enggak, ya monggo. Jadi MK belum menerima surat terkait hal itu (permohonan video conference). Tapi, bahwa pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK," jelas Fajar. 

Sementara, ketentuan yang mengatur pemeriksaan saksi melalui persidangan jarak jauh masuk dalam Pasal 16 Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009.

Dalam Pasal tersebut, MK bisa melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan pemohon dan/atau termohon atau kuasanya. 

Pemohon dan/atau termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada Ketua MK melalui Kepaniteraan Mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh. 

Kemudian, Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap Pemohon dan/atau Termohon maupun kuasanya, Saksi dan/atau Ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan.

Dengan begitu, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.

Supaya kamu tahu, tim kuasa hukum paslon 02 memiliki sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK memerhatikan perlindungan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto mengaku khawatir saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya akan mendapat tekanan pihak tertentu. Sebab, katanya, yang dihadapi adalah petahana dan dalam petahana itu ada merangkap pada dirinya calon presiden.

Jadi, demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, mereka mengajukan saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Rekomendasi