Dear Pemprov DKI, Ini Lima Syarat Jalur Khusus Sepeda

| 31 Oct 2019 07:17
<i>Dear</i> Pemprov DKI, Ini Lima Syarat Jalur Khusus Sepeda
Jalur Sepeda di Jalan Diponegoro (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya sedang menaruh perhatian kepada para pesepeda dengan menambah jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan di ibu kota. Sayangnya, pembangunan jalur sepeda ini tak lepas dari kritikan karena dinilai belum bisa memenuhi hak pesepeda.

Saat tim era.id menengok jalur khusus sepeda yang berada di kawasan Menteng, tepatnya di sepanjang Jalan Diponegoro, masih ada beberapa pengguna sepeda motor yang 'menginjak' jalur khusus sepeda. Bahkan tak segan-segan menempati jalur tersebut saat lampu merah. Padahal jalur sepeda pantang dilintasi kendaraan lain.

Sementara pembatas berupa traffic cone sebagai separator hanya diletakkan di beberapa ruas jalan. Kebanyakan berada di depan rumah duta besar dan di jalan menuju rumah dinas Wakil Presiden.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyebut ada lima syarat yang harus diperhatikan Pemprov DKI jika ingin menambah jalur khusus untuk sepeda. Namun hal itu juga harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan lainnya seperti membatasi mobilitas sepeda motor, jika tidak, maka pembangunan jalur yang ada saat ini tak akan berjalan efektif.

"Perlindungan terhadap pesepeda harus diberikan karena selama ini mereka masih kurang nyaman dan aman bersepeda di jalan yang ada, karena harus selalu waspada," ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: Membantah Argumen Cat Cold Plastic Impor untuk Marka Jalur Sepeda

Lima syarat yang harus diperhatikan oleh Pemprov DKI menurut Djoko adalah Jalur sepeda harus dirancang semenarik mungkin, sehingga menimbulkan daya tarik bagi para pesepeda, lalu fasilitas jalur khusus sepeda harus menghasilkan sedikit risiko kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pesepeda harus dapat mengakses jalan mereka dengan lebih mudah. Jalur khusus sepeda memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman. Hal ini bisa dilakukan dengan warna dan material yang memadai, serta tidak terputus atau berkelanjutan

"Fasilitas jalur sepeda yang disediakan harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan," ujarnya.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata ini mengaku agak sedikit pesimis dengan rencana Pemprov DKI yang menambahkan beberapa jalur khusus sepeda jika hasilnya sama saja seperti saat ini. Ia mengatakan, para pesepada masih akan mendapatkan gangguan dari sepeda motor dan mobil yang parkir sembarangan.

"Kalau dipasang traffic cone juga nanti akan hilang, diambil yang tidak tanggung jawab, kecuali dibuat dedicated lane atau separator seperti jalur busway," ujar Djoko.

Jalur Sepeda di Jalan Diponegoro (Gabriella Thesa/era.id)

Djoko menambahkan demi kenyamanan dan keselamatan pesepeda bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan menggabungkan jalur sepeda dan pejalan kaki. Kedua, menggunakan pembatas fisik atau separator dan jika ada yang melanggar harus dikenakan sanksi hukum

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba jalur sepeda sepanjang 63 kilometer akan mulai dilakukan pada 20 September hingga 19 November 2019. Uji coba desain jalur sepeda terbagi menjadi tiga fase, yakni fase pertama (25 km), fase kedua (23 km), dan fase ketiga (15 km).

Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda. Sedangkan, fase kedua meliputi Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Kemudian, fase ketiga adalah Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Setelah ini, fase ketiga akan diuji coba di sepanjang 15 kilometer di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.