Dua menteri itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga ketua umum partai berlambang pohon beringin, dan Menteri Sosial Idrus Mahram yang merangkap sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif Partai Golkar.
"Itu tergantung sikap Presiden, apakah membolehkan rangkap jabatan menteri Golkar di DPP partai masing-masing, berlaku khusus privilege untuk Golkar atau untuk partai yang lain juga," ujar Basarah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018)
Untuk itu, kata Basarah, semua bergantung pada sikap Presiden Jokowi. Mengingat peraturan menteri rangkap jabatan tidak ada di norma manapun.
"Ini kan sikap subyektif dari presiden, karena rangkap jabatan itu tidak dinormakan, tidak ada inpresnya (Instruksi Presiden) jadi kembali ke selera presiden. Privilege itu khusus untuk Golkar atau partai lain (diperbolehkan juga)?" tuturnya.
Misalnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Pada kongres keempat PDIP 2015 di Bali, Puan ditunjuk sebagai Ketua DPP Bidang Politik PDIP, akan tetapi saat mengetahui rangkap jabatan Puan langsung mengundurkan diri.
“Kemarin ketika Bu Megawati mengunumkan Mbak Puan sebagai ketua DPP bidang Politik langsung dinonaktifkan,” ucapnya.
Saat ditanya apakah menteri PDIP bersedia rangkap jabatan, kata Basarah, hal tersebut tergantung sikap presiden.
"Tergantung sikap presiden kami tegak lurus pada keputusan presiden. Kalau Presiden katakan PDIP menteri boleh rangkap ya ok kalau enggak ya sudah,” tuturnya.