"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
Paryono mengemukakan, aturan yang memperbolehkan PNS mengambil cuti selama 1 bulan sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dengan dilampirkan surat keterangan.
Surat Edaran BKN (IST)
Hari ini, BKN mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama Kepala Biro Kepegawaian, Diah Kusuma Ismuwardani.
"Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT)". tulis edaran tersebut.
Surat edaran itu, akan melampirkan keterangan bahwa rumah PNS yang bersangkutan kemasukan banjir dan/atau lingkungan yang terkena banjir sehingga menyebabkan tidak bisa berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya.