Program tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 yang ada didalam rutan. Narapidana yang mendapat program tersebut harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya telah memenuhi dua tiga masa hukuman. Pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020.