Fredrich dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) lantaran menelantarkan klien usai menerima fee Rp450 juta.
Rivai menegaskan, pemecatan Fredrich dari Peradi tidak terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
"Pemberhentian tetap Fredrich oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta itu dalam perkara lain dan tidak ada kaitannya dengan kasus di KPK," kata Rivai kepada era.id, Minggu (4/2/2018).
"Pemberhentian tersebut tidak ada hubungannya dengan obstruction of justice di KPK," sambungnya.
Menurut Rivai, Fredrich masih punya waktu 21 hari untuk mengajukan banding atas pemecatannya dari Peradi.
"Putusan DKD belum berkekuatan hukum tetap karena itu yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP)," lanjutnya.
Sebelumnya, pemecatan Fredrich dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat pada Jumat (2/2).
Adapun KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka obstruction of justice. Keduanya dinilai bekerja sama memanipulasi data medis Novanto agar bisa memuluskan kliennya itu ke rumah sakit guna menjalani rawat inap.
Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di satu sisi, Fredrich telah mengajukan sidang praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai tersangka. Rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018). Sementara sidang perdana pokok perkaranya akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/2/2018).