Jakarta, era.id - Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penutupan paksa tempat usaha. Petugas juga menempelkan stiker penutupan di depan tempat usaha mereka.
Penutupan seluruh tempat usaha sesuai dengan pergub nomor 33 tahun 2020 tentang penutupan tempat usaha selama PSBB.