RUU PKS hingga Omnibus Law Kefarmasian Tak Lagi Masuk Prolegnas Prioritas

| 02 Jul 2020 14:26
RUU PKS hingga Omnibus Law Kefarmasian Tak Lagi Masuk Prolegnas Prioritas
Gedung DPR RI (Gabriella Thesa/ era.id)
Jakarta, era.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Dalam rapat evaluasi tersebut, pemerintah yang diwakili Menkumham dan DPD akan memberikan pandangan serta keputusan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Harus dicarikan upaya-upaya dan program yang sudah ditetapkan bersama dapat dicapai pada akhir tahun 2020. Atau setidak-tidaknya dapat mencapai 50 persen dari program legislasi nasional yang sudah ditetapkan, apalagi saat ini Indonesia masih dalam pandemi COVID-19," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Setelah mendengar masukan dan pandangan, Baleg DPR RI bersama dengan Menkumham dan DPD RI sepakat untuk mengurangi 16 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Selain itu, ada pula RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, yaitu dua RUU usulan Komisi III bersama dengan pemerintah berupa RUU tentang Jabatan Hakim dan RUU tentang Kejaksaan.

Serta dua RUU usulan pemerintah, yaitu RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RUU tentang Kejaksaan. Kemudian, ada dua RUU yang diganti yaitu mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI usulan Baleg dan mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia usulan pemerintah.

Berikut 16 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dikurangi:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

 

Tags : ketua dpr
Rekomendasi