Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya (P19).
Kejati DKI meminta penyidik untuk melengkapi berkas.
"Harus ada penambahan saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10).
Berkas perkara Jonru Ginting dilimpahkan, 11 Oktober lalu oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelah diteliti oleh Jaksa selama 14 hari, ternyata masih ada yang perlu dilengkapi.
"Kemarin sudah tak sampaikan yaitu penambahan saksi ahli, ya, ahli sosiologi," tutur Argo.
Jonru Ginting menyebut Nahdlatul Ulama (NU) menerima Rp 1,5 triliun dari Presiden Jokowi untuk menerima Perppu Ormas. Selain itu, Jonru juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah satu-satunya Presiden Indonesia yang tidak jelas asal-usulnya.
Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.