Novanto Disebut Terima Jatah e-KTP
 Novanto Disebut Terima Jatah e-KTP

Novanto Disebut Terima Jatah e-KTP

By bagus santosa | 22 Feb 2018 23:17
Jakarta, era.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman percakapan antara Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem. Percakapan itu terjadi sebelum Marliem meninggal dunia di Amerika Serikat.

Dalam percakapan tersebut, terdapat nama yang muncul dengan istilah Asiong. Anang menerangkan, Asiong adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.  Asiong ini mendapatkan uang sebesar 1,8 juta USD. Uang itu disebutkan telah telah diberikan kepada orang yang berinisial 'S'.

"Saya dengan Marliem ngomongin waktu itu, kan sudah terjadi uang saya uang 1,8 juta USD diminta untuk keperluan Asiong. Made juga bilang 'nanti buat Asiong'. Jadi saya bilang ke Marliem, 'ya sudah, uangnya sudah diambil'," ungkap Anang dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (22/2/2018).

"Ke siapa?" tanya jaksa penuntut, Basyir.

"Ya ke Pak Setya Novanto," ungkap Anang.

Namun, Anang tidak tahu teknis pemberian uang kepada Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat itu. Karena teknis penyerahan uang dilakukan oleh Andi Narogong.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. 

Dia disebut menerima uang sebesar USD7,3 juta melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Rekomendasi
Tutup