Strategi Pendukung Asrun Setelah Penangkapan KPK

| 28 Feb 2018 14:16
Strategi Pendukung Asrun Setelah Penangkapan KPK
Asrun (Sumber: Facebook/Asrun)
Jakarta, era.id - Tertangkapnya Wali Kota nonaktif Kendari, Asrun, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksa PDI Perjuangan (PDIP) putar otak. PDIP sadar, mencalonkan orang yang tertangkap KPK sama seperti membawa gitar tanpa senar.

"Nah, ini kami akan pelajari. Tentu kalau kondisinya seperti ini sangat susah bagi kami, mencalonkan orang yang kena OTT. Itu sama saja membawa gitar tanpa senar, enggak bisa dibunyikan," tutur Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno, di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Saat ini, PDIP tengah mengusung Asrun sebagai calon gubernur pada Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Partai Gerindra, Hanura, PKS dan PAN, partai pengasuh Asrun.

Dukungan terhadap Asrun sejatinya amat besar. Sebab, selain empat parpol di atas, PPP dan PKB juga telah menyatakan dukungan terhadap Asrun, meski akhirnya dibatalkan KPU lantaran masalah administrasi.

Maju tanpa Asrun

Khusus PDIP, saat ini telah menyiapkan strategi dengan mendorong pemenangan Arhawi, calon wakil gubernur pendamping Asrun. Mau bagaimana lagi. Ingin tarik dukungan, tapi proses pencalonan sudah telanjur jalan.

Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kira-kira begini skema yang akan dibangun.

Arhawi akan tetap maju dalam pilkada, membawa gerbong politik yang digawangi PAN, PDIP, PKS, Hanura dan Gerindra. Jika nanti menang dan Asrun terbukti korupsi, posisi Asrun sebagai gubernur akan otomatis lengser dan digantikan Arhawi yang naik menjadi gubernur menggantikan Asrun.

Mengacu pada Pasal 83 Ayat 1 UU di atas yang berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelahnya, partai pengusung tinggal menentukan sosok wakil gubernur untuk mendampingi Arhawi yang naik ke kursi gubernur.

Pasal 86 Ayat 1 berbunyi: Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil

kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PAN masih diam

Beda dengan PDIP, parpol pengasuh Asrun justru enggan menanggapi penangkapan kadernya itu. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno, sebelum ada informasi akurat, jangan harap ada tanggapan dari PAN.

"Setelah ada info dan masukan yang lebih akurat, kami baru bisa memberikan tanggapan," kata Asrun.

PAN memang mesti hati-hati, sebab penangkapan di Kendari tak hanya melibatkan Asrun, tapi juga Adriatma Dwi Putra, Wali Kota kendari yang adalah anak kandung Asrun, yang juga kader PAN. Miris betul.

Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan soal keterlibatan keduanya.

Infografis (Retno Ayuningtyas/era.id)

Tags : ott kpk
Rekomendasi