Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI akan mengikuti proses hukum yang dijalankan Polda.
"Kita ikuti proses hukum, insyaallah terbangun suatu pengertian yang sama, bahwa landasan kebijakan itu diambil semata-mata dari segi aspek hukumnya, dari aspek lapangan kerjanya kan kita lihat semakin banyak" ujar Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Pemanggilan Biro Hukum DKI Jakarta diawali laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya. Menurut Jack, penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar aturan. Sebelumnya, polisi memanggil perwakilan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Polda untuk dimintai keterangan pada Jumat pekan lalu.
Sandi mengatakan salah satu alasan Pemprov DKI menutup Jalan Raya Jati Baru adalah untuk memberi ruang bagi pedagang kaki lima. Dia menyatakan sering menerima keluhan warga dan pedagang yang kesulitan mendapat pekerjaan dan khawatir tidak mendapat lapak berjualan.
"Kalau landasan sosialnya bisa kita lihat kemarin, survei juga sudah selesai hari ini. Ada pembahasan juga dengan teman-teman di Ditlantas," ujarnya.
Sandi menjelaskan pada Jumat lalu dia tidak jadi memaparkan hasil survei tim terkait penutupan jalan yang sedang menjadi polemik tersebut karena akan dibahas SKPD terkait terlebih dulu.
"Jadi, sengaja tidak kita rilis supaya bisa berdiskusi dan memberikan satu pemahaman yang sama," ujarnya.