Tapi, maaf, niatan itu tak cocok di ranah politik, kawan. Mengusung prinsip transparansi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang sumbangan dana kampanye tanpa nama alias anonim. KPU ingin setiap uang terkait kampanye dapat teridentifikasi.
"Hamba Allah enggak boleh (jadi penyumbang dana kampanye). Harus mampu diidentifikasi," ungkap Ketua KPU, Arief Budiman di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Nanti, kalau-kalau ada pemasukan dana yang tak dapat teridentifikasi asalnya, KPU akan melarang penggunaan dana tersebut. Buntutnya, dana itu masuk ke kas negara.
Tak hanya itu. Demi memenuhi semangat pemilu yang murah dan efisien, KPU juga akan membatasi dana kampanye yang berasal dari partai politik (parpol).
Baca: Kampanye Pilkada Jayawijaya, Warga Boleh Bawa Sajam
Baca: Pemilu 2019 dan Pemilih Milenial
"Pemilu itu harus murah bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan bagi siapapun. Makanya, pembatasan itu penting diatur. Kalau kita semua sepakat untuk tidak membatasi, ya silakan juga, tetapi cita-cita kita untuk pemilu yang murah itu jadi tidak terkontrol," ungkap Arief.
Sebelumnya, KPU menyusun rancangan draf Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2018 yang mengatur dana kampanye. Pada pasal 10, tersebut bahwa dana kampanye yang bersumber dari parpol dibatasi sebesar Rp25 miliar selama masa kampanye. Sementara dana yang bersumber dari perseorangan dibatasi paling banyak bernilai Rp2,5 miliar.