Saat kecelakaan, mobil tersebut dikendarai Hilman, dan seseorang bernama Reza duduk di sebelahnya, serta Novanto duduk di kursi tengah bagian kiri.
Argo menjelaskan, saat pemeriksaan, Hilman mengaku membeli mobil tersebut pada 2016 dari warga Cinere, Depok. STNK mobil tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, Aminudin.
"Mobilnya itu dari pengakuan Hilman itu milik dia membeli setahun lalu dari Aminuddin orang Cinere," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Kepada polisi, Hilman mengaku menabrak tiang karena kehilangan konsentrasi akibat lelah dan menelepon.
"Makanya kami kenakan UU Lalu Lintas ya, lex spesialis ini di Pasal 283 kemudian juncto pasal 310 ancaman 3 bulan (penjara)," kata Argo.
Namun, Argo menjelaskan sejauh ini Hilman tidak ditahan.
"Namanya sampean ditilang tersangka bukan, ya enggak ditahan dong," ungkap Argo.
Kecelakaan itu terjadi tidak lama setelah Novanto menyatakan akan memberi keterangan di Gedung KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus tersebut, Novanto sudah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK sudah menerbitkan surat penahanan.