Dilihat era.id, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membawa berkas tuntutan untuk Novanto yang tingginya sekitar 1 meter.
"Kami akan menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Setya Novanto, namun karena berkas tuntutan setebal 2.415 halaman maka kami akan membacakan ringkasannya saja, mohon diizinkan yang mulia," kata Jaksa Iriene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018)
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Jaksa menyebut Novanto mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pada proyek e-KTP. Lebih lanjut, Novanto mengungkapkan adanya sejumlah orang yang disebut ikut menerima aliran uang e-KTP.
"Perjalanan panjang sidang ini, banyak mengalami lika liku drama mulai dari saksi penting yang bunuh diri, sampai kejadian tiang listrik yang menghambat penanganan perkara," kata jaksa KPK.
Sebelumnya KPK menyatakan jika JC tidak diterima maka tuntutan akan dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sebaliknya, kalau dikabulkan akan dijadikan pertimbangan.
"Minimal (hukuman) empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/3).