Kabar yang didapat era.id lewat beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) di kalangan awak media itu telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. "Benar," kata Agus melalui pesan singkat, Jumat (30/3/2018).
Agus mengatakan, beberapa hari lalu ia dan pimpinan KPK lainnya telah menandatangani sejumlah surat perintah penyidikan terkait kasus yang membelit sejumlah oknum anggota DPRD Sumatera Utara itu.
"Saya beberapa hari yang lalu tanda tangan banyak sprindik untuk DPRD Sumut," kata Agus.
Sprindik (Sumber: Istimewa)
Dalam surat itu, tertulis adanya 12 sprindik yang diterbitkan KPK untuk 38 orang anggota DPRD tersebut. Berikut nama-nama anggota DPRD yang dicantumkan dalam Sprindik yang dibuat pada 28 Maret 2018 itu.
1. Rijal Sirait
2. Rinawati Sianturi
3. Rooslynda Marpaung
4. Fadly Nurzal
5. Abu Bokar Tambak
6. Enda Mora Lubis
7. M. Yusuf Siregar
8. Muhammad Faisal
9. DTM Abul Hasan Maturidi
10. Biller Pasaribu
11. Richard Eddy Marsaut Lingga
12. Syafrida Fitrie
13. Rahmianna Delima Pulungan
14. Arifin Nainggolan
15. Mustofawiyah
16. Sopar Siburian
17. Analisman Zalukhu
18. Tonnies Sianturi
19. Tohonan Silalahi
20. Murni Elieser Verawati Munthe
21. Dermawan Sembiring
22. Arlene Manurung
23. Syahrial Harahap
24. Restu Kurniawan Sarumaha
25. Washington Pane
26. John Hugo Silalahi
27. Ferry Suando Tanuray Kaban
28. Tunggul Siagian
29. Fahru Rozi
30. Taufan Agung Ginting
31. Tiaisah Ritonga
32. Helmiati
33. Muslim Simbolon
34. Sonny Firdaus
35. Pasiruddin Daulay
36. Elezaro Duha
37. Musdalifah
38. Tahan Manahan Panggabean.
Sebelum menetapkan 38 orang itu sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan Gatot Pudjo Nugroho menjadi tersangka dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK.
Semasa jabatannya Gatot terjerat kasus suap hakim PTUN Medan serta suap anggota untuk DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dia juga menjadi tersangka untuk penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella. Selain itu, Gatot juga terjerat korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Gatot tiga tahun penjara untuk kasus suap hakim PTUN Medan selama tiga tahun penjara. Sedangkan untuk korupsi dana bansos, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukumnya enam tahun penjara.