Kemenag Patok Biaya Umrah Rp20 Juta

| 18 Apr 2018 15:15
Kemenag Patok Biaya Umrah Rp20 Juta
Jamaah asal Indonesia. (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi sebesar Rp20 juta. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi. 

"KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta," kata Arfi di Jakarta, seperti dikutip laman setkab.go.id, Selasa (17/4).

BPIU Referensi, menurut Arfi, akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

"BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU," ujar Arfi.

Baca Juga : Keppres Diteken, Ini Biaya Haji Tahun 2018?

(Foto: setkab.go.id)

Baca Juga : Biaya Haji 2018 Naik 0,99 Persen

Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), lanjut Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

"Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU," tandas Arfi.

Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

(Infografis: era.id)

"BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," jelas Arfi.

Arfi menegaskan, BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

"Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,"tandas Arfi.

Tags :
Rekomendasi