Bawaslu Panggil PSI soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Panggil PSI soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Panggil PSI soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

By Ahmad Sahroji | 04 May 2018 14:28
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dugaan pelanggaran aturan iklan kampanye di luar masa kampanye.

Selain PSI, Bawaslu juga akan mengundang Komisi Pemilhan Umum (KPU), Dewan Pers, ahli bahasa, hingga pihak penyedia jasa iklan atau agency yang memfasilitasi iklan kampanye PSI tersebut.

"Kami menunggu klarifikasi dan meminta keterangan dari KPU, ahli bahasa, untuk hari ini," kata komisioner Bawaslu, Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018). 

Sejauh ini, kata Afifuddin, PSI tidak hanya dipanggil Bawaslu RI, tapi juga dipanggil Bawaslu di beberapa daerah lantaran adanya iklan kampanye yang tidak hanya tercantum di media nasional, tapi juga regional.

"PSI juga dipanggil di beberapa Bawaslu provinsi karena kasus ini dilakukan di banyak koran daerah," ujar Afif. 

Baca Juga : Sekretaris Dubes Rusia Temui Tsamara PSI

(Infografis/era.id)

Afifuddin menambahkan, pemanggilan hari ini baru dalam tahap klarifikasi. Selanjutnya, jika ke depannya ditemukan pelanggaran, partai pimpinan Grace Natalie itu bisa terancam Undang-Undang Pemilu Pasal 492 yang menuntut hukuman pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. 

Baca Juga : Bawaslu: CFD Tidak Boleh Jadi Ajang Kampanye

Dalam iklan yang dibuat PSI, tercantum tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Pada iklan ini ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019, serta nama dan foto cawapres serta calon menteri periode 2019-2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Sehingga, PSI bisa dianggap melanggar aturan dengan memasang iklan kampanye di luar masa kampanye.  Bawaslu DKI juga telah memanggil PSI terkait hal ini pada Rabu (2/5) lalu.

(Infografis/era.id)

Baca Juga : Nyentil Rusia dan Putin, Tsamara Kena Batunya

Sementara itu, Juru Bicara PSI Komaruddin mengakui PSI memasang iklan di surat kabar cetak tersebut. Namun Komaruddin menegaskan, tujuan pemasangan iklan itu hanya merespons dinamika politik yang berkembang dan bukan berkampanye.

"Ini kan debatabel. Iklan itu bolehnya saat 23 September nanti hari kampanye. Kita kan lihat dinamika politik. Kita ingin program politik PSI itu harus transparan untuk seluruh rakyat," kata Komaruddin seperti dikutip laman psi.id.

Komaruddin menambahkan, nama-nama yang ada di iklan tersebut adalah bagian dari program yang bisa jadi masukan bagi pemerintah ke depan. Menurut dia, masyarakat punya hak untuk mengetahui apa program partai politik, termasuk PSI.

Rekomendasi
Tutup