Pemprov Usul Deklarasi #2019GantiPresiden Dipindah ke Taman Aspirasi

| 05 May 2018 13:06
Pemprov Usul Deklarasi #2019GantiPresiden Dipindah ke Taman Aspirasi
Poster gerakan #GantiPresiden2019. (Foto: Twitter @MardaniAliSera)
Jakarta, era.id - Relawan nasional #2019GantiPresiden batal menggelar deklarasi dukungan, Minggu (6/5) besok di kawasan CFD. Atas usulan Pemprov DKI, acara itu digeser ke Taman Aspirasi. 

Perubahan lokasi acara itu disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebagai penggagas deklarasi akbar, melalui akun Twitter pribadinya. 

"Salam. Mohon doa & luruskan niat, atas usulan dari para sahabat, Relawan, Pemprov serta aparat keamanan, maka Deklarasi Akbar Gerakan #2019GantiPresiden diadakan Ahad 6/5 di TAMAN ASPIRASI (Medan Merdeka Barat - samping Monas - depan RRI) +1Km dari CFD Thamrin. Silahkan hadir," tulis Mardani diakun Twitter pribadinya @MardaniAliSera seperti dikutip era.id, Sabtu (5/5/2018).

Enggak cuma itu, Mardani juga menegaskan kalau acara deklarasi itu telah mengantongi izin dari aparat keamanan dan Pemprov DKI Jakarta.

"Mohon maaf, panitia tidak pernah punya rencana sedikitpun penyampaian aspirasi berupa Deklarasi #2019GantiPresiden diCFD, kami tidak ingin seperti aksi 412 di HI. Panitiasdh beberapa kali kordinasidgn pihak2 keamanan &pemdautk Titik Lokasi yg di izinkan pd sekitarmonas," kata dia kemudian.

Baca Juga: Menantang Anies-Sandi Hentikan Politisasi di CFD

Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan, pihaknya akan melarang berbagai kegiatan kampanye di CFD. Larangan tersebut diterapkan kepada siapa pun termasuk kepada Mardani Ali Sera sekalipun.

"Bukan hanya kepada #GantiPresiden2019 tapi kepada semuanya pergub akan ditegakkan," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5). 

Sandi juga menginstruksikan seluruh jajarannya agar melarang kegiatan berbau kampanye politik di CFD sesuai dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2. 

Baca Juga: CFD Harus Terbebas dari Deklarasi #2019GantiPresiden

Dalam pergub itu dijelaskan tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB), di mana sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya.

Kemudian di Pasal (2) dijelaskan "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut."

Rekomendasi