"Terpidana diamankan tanpa perlawanan di Apartemen Kalibata City, Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi intelijen Yunan Hanjaka, Senin (7/5).
Dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, saat ditangkap, Husni hanya megenakan kaus dalam dan celana pendek di dalam apartemen. Kemudian petugas langsung membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa ke Kejati Maluku.
Husni yang merupakan Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,64 miliar.
Baca Juga : PNS dan Kepala Daerah Paling Sering Terlibat Korupsi?
Proses penangkapan Husni di Apartemen Kalibata City, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Ia diduga melakukan kongkalikong bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Djailudin Kaisupy, dengan menyelewengkan anggaran APBD-Perubahan Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 sebesar Rp1,64 miliar dari anggaran tunjangan aparatur desa atau kelurahan sebesar Rp4,053 miliar.
Husni disebut memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan proposal untuk menyelesaikan masalah tapal batas antara Kabupaten SBB dan Maluku Tengah yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Mantan Wali Kota Depok Diduga Korupsi
Kemudian, tanpa koordinasi dengan Seketaris Daerah atau Bupati SBB selaku penanggung jawab keuangan, ia memerintahkan bendahara mencairkan dana sebesar Rp3,039 miliar dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,64 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Penangkapan ini juga merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan penanganan tindak pidana. Dalam hal ini, Korps Adhyaksa membuat program Tangkap Buron (Tabur) 31.1. Dalam program ini, setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu orang buron. Hingga Mei 2018, sudah 80 orang buron dari Sabang sampai Merauke yang diamankan oleh tim Tabur 31.1.
(Infografis/era.id)