"Penyidik sedang tangani sebuah korporasi yang diduga menampung dan menyamarkan hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (18/5/2018).
Ini adalah pertama kalinya bagi KPK untuk menangani tindak pencucian uang yang dilakukan melalui pihak korporasi. Lembaga antirasuah ini menduga, korporasi mengelola sejumlah fee proyek bagi kepala daerah yang kini tengah diproses oleh KPK.
"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," jelas Febri.
Baca Juga : Korupsi di Balik Pembukaan Kedubes Guatemala di Yerusalem
Sangkaan TPPU yang dilakukan korporasi ini, diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF). Namun, pihak KPK masih belum mau menyebut siapa pihak korporasi tersebut.
"Jika tidak ada perubahan kondisi, siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut. Kasusnya apa, nanti akan disampaikan Pimpinan di konferensi pers nanti. KPK cukup concern menelisik keterlibatan perusahaan, baik sebagai pelaku korupsi ataupun pencucian uang," ungkap Febri.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad bersama Khayub Muhammad Lutfi, dan Hojin Ansori sebagai pihak swasta, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan di Kebumen tahun anggaran 2016. Yahya disebut menerima uang sebesar Rp2,3 miliar.
Baca Juga : KPK Apresiasi Kejaksaan soal Eksekusi Uang Korupsi Samadikun?
(Infografis/era.id)