Terjunkan Tim Pencegahan, KPK Fokus Pilkada Bersih

| 20 May 2018 14:52
Terjunkan Tim Pencegahan, KPK Fokus Pilkada Bersih
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pelaksanaan Pilkada 2018 dilakukan secara bersih tanpa ada politik uang. 

"KPK concern dengan pelaksanaan pilkada yang bersih. Salah satu yang menjadi indikator adalah ada atau tidaknya politik uang di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Minggu (20/5/2018).

KPK berharap proses pilkada yang bersih dapat menghasilkan pimpinan daerah yang juga bersih dan berintegritas. Apalagi, Febri menambahkan, saat ini, banyak calon incumbent yang diproses KPK karena terlibat korupsi ataupun menerima suap.

"KPK cukup banyak memproses kepala daerah, sampai saat ini yang kami duga di antaranya terkait proses pilkada sebelumnya seperti biaya politik atau fee proyek untuk pembiayaan kontestasi," ungkap Febri.

Baca Juga : Emelia Cawagub NTT Bikin Takjub Eks Pimpinan KPK

Selain itu, dalam rangka mewujudkan pilkada yang bersih KPK juga telah menerjukan tim pencegahan ke beberapa wilayah untuk memberikan pembekalan terhadap para calon kepala daerah.

Sebelumnya, viral video di sosial media yang memperlihatkan Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus membagi-bagikan uang ketika sedang melakukan kampanye akbar di Lapangan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Malut, Sabtu (12/5).

Uang tersebut dibagikan Ahmad saat pendukungnya sedang asyik berjoget larut dalam alunan musik. Dari atas panggung, Ahmad yang mengenakan baju berwarna kuning terlihat mendekati para pendukungnya dan mengeluarkan uang dari kantong celana jin sebelah kanan. Ia mengeluarkan beberapa lembar uang yang langsung diambil para pendukung yang ada di dekatnya.

Baca Juga : KPK Apresiasi Kejaksaan soal Eksekusi Uang Korupsi Samadikun

(Infografis/era.id)

Baca Juga : Bawaslu Usut Kasus Bagi-bagi Uang Cagub Malut

Setelah itu, Ahmad berjalan ke panggung sebelah kiri dan terlihat berpura-pura merogoh kantong celana belakangnya. Sambil tersenyum, dia membuat gerakan seakan hendak melemparkan uang ke pendukungnya lagi, namun nyatanya tak ada uang yang dibagikan lagi.

Jika terbukti bagi-bagi uang, Ahmad dan Rivai dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota seperti diatur dalam pasal 73 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Rekomendasi