Namun, meski telah mengantongi bukti dan fakta, lembaga antirasuah ini tidak mau gegabah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
"Di sisi lain kami juga sedang lakukan pengembangan perkara. Karena pihak yang harus bertanggung jawab bukan hanya orang-orang yang sudah kita proses saja tapi semua tahapan itu harus kita lakukan dengan betul hati-hati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR. Ada beberapa nama yang saat itu dipanggil seperti Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, mantan anggota DPR Khatibul Umam Wiranu, Chairuman Harahap, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hapsah, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Namun, Febri belum mau memaparkan apakah pihak yang diusut ini berasal dari klaster legislatif, sebab lembaga KPK masih terus melakukan pengembangan.
"Belum bisa disampaikan apakah tersangka dari unsur ini atau itu, yang pasti sedang dilakukan proses pengembangan kasus," ungkapnya.
Baca Juga : Duit Rampasan Korupsi e-KTP dan Hubla Disetor ke Negara
Mantan aktivis antikorupsi ini juga menggarisbawahi, saat ini KPK tetap akan mengusut kasus tersebut. Sehingga ke depannya pihak yang dianggap mengetahui kasus ini dapat dimintai keterangan oleh penyidik, baik terkait pihak yang diduga terlibat maupun terkait fakta baru yang berkembang.
(Infografis/era.id)