Sultan HB X Geram Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab di Bantul Dipindahkan: Yang Salah Bukan Anaknya!

| 04 Aug 2022 19:13
Sultan HB X Geram Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab di Bantul Dipindahkan: Yang Salah Bukan Anaknya!
Sultan HB X (Antara)

ERA.id - Kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul dibebastugaskan sementara terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswi.

Hal itu disampaikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, merespons kasus pemaksaan jilbab hingga siswi tersebut mengalami depresi tersebut.

“Kepala sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh ngajar sampai ada kepastian,” kata Sultan di Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut dia, keputusan itu diambil selagi para guru tersebut menjalani pemeriksaan atas kasus pemaksaan jilbab. Sultan akan menanti hasil pemeriksaan tim apakah ada pelanggaran aturan.

“Saya menunggu rekomendasi tim karena kebijakan itu ada unsur melanggar keputusan Mendikbud, tidak bisa memaksa (memakai seragam tertentu),” tuturnya.

Sultan pun menegaskan kesalahan bukan pada siswi, sehingga sebenarnya siswi tersebut tak perlu pindah sekolah seperti saat ini ia jalani.

“Yang salah bukan anaknya, yang salah kebijakan (pemaksaan jilbab) itu melanggar. Kenapa yang pindah anaknya. Yang harus ditindak guru atau kepala sekolah yang memaksa itu,” katanya.

Untuk itu, ia menyatakan tak bisa berpangku tangan jika sekolah melakukan pelanggaran. “Malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah (sekolah). Persoalannya, bukan anaknya, salah sekolah itu. saya tidak mau pelanggaran seperti itu didiamkan,” kata Sultan.

Menurut dia, aturan seragam telah diatur oleh Kemendikbud Ristek Dikti. “Ketentuan, aturannya, kan ada, tidak boleh memaksa. Boleh (berjilbab) tapi jangan dipaksa. Malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Itu salah sekolah, oknumnya. Itu yang ditindak, jangan anaknya,” tandasnya.

Sekda DIY Baskara Kadarmanta Aji menjelaskan, pembebastugasan Kepsek dan tiga guru itu supaya mereka berkonsentrasi dalam pemberian keterangan atas kasus tersebut. “Sementara dibebastugaskan supaya  menunggu proses investigasi dan klarifikasi oleh berbagai pihak,” kata dia.

Menurut dia, sebagai ASN, jika terindikasi ada pelanggaran disiplin, mereka akan menjalani proses pemeriksaan dan bakal dikenai sanksi. “Sanksinya bermacam-macam. Ada yang kewenangan kepala dinas, ada yang kewenangan gubernur,” kata dia.

Rekomendasi