Ditetapkan Jadi Gubernur DIY Lagi, Sultan HB X Minta Tak Dirayakan Secara Berlebihan

| 09 Aug 2022 18:45
Ditetapkan Jadi Gubernur DIY Lagi, Sultan HB X Minta Tak Dirayakan Secara Berlebihan
Sultan HB X menghadiri rapat paripurna DPRD DIY untuk ditetapkan sebagai Gubernur DIY. (Dok. Pemda DIY)

ERA.id - Sri Sultan Hamengku Buwono X ditetapkan kembali sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masa jabatan 2022-2027.

Ia meminta perayaan atas penetapan dirinya tak berlangsung secara berlebihan. Hal ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).

DIY menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki gubernur definitif dan dilantik tahun ini. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, DIY juga satu-satunya kepala daerah yang ditetapkan dan tanpa pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun Wakil Gubernur DIY juga ditetapkan untuk KGPAA Paku Alam X selaku Adipati Pakualaman saat ini.

“Harapan saya, pelantikan oleh Presiden pun bisa tepat waktu. Dengan demikian, bisa terpenuhi seluruh proses (pelantikan) sebagaimana mestinya sesuai dengan bunyi undang-undang," ujar Sultan di Gedung DPRD DIY usai rapat paripurna.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses tahapan penetapan ini sebelum habis masa jabatannya untuk periode ini pada 10 Oktober mendatang.

Menurutnya, visi-misi dan program kerja masa jabatan 2022-2027 yang telah dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Senin (8/8) akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RPJMD DIY 2022-2027 secara lebih detail.

“Nanti akan berproses karena perlu tindak lanjut. Nanti ada proses RPJMD, nanti akan dibicarakan lebih jauh di situ. Mungkin juga nanti ada aspirasi yang tumbuh, apakah akan terjadi perubahan-perubahan rencana atau bagaimana. Tentu sebagai aspirasi perlu dibicarakan lebih jauh,” papar Sultan.

Sultan pun mengajak masyarakat DIY untuk tidak melakukan perayaan atau menunjukkan euforia berlebihan atas penetapan ini. Kalaupun ada perayaan, ia meminta digelar setelah pelantikan.

“Saya tidak bisa memaksakan, tapi terserah masyarakat sendiri. Namun harapan saya, (perayaan) bukan saat ini tapi nanti setelah tanggal 10 Oktober," kata dia.

Namun ia mengingatkan saat ini masih dalam situasi pandemi dan kondisi ekonomi belum membaik. Dengan begitu, ia berharap perayaan itu tak berlangsung secara berlebihan

"Yang kedua karena pandemi masih ada dan kondisi ekonomi juga belum pulih sepenuhnya, saya berharap kesederhanaan di dalam merayakan juga penting. Jadi jangan sampai nanti sepertinya kemewahan yang terjadi. Saya minta itu bisa dihindari,” Sri Sultan.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan Rapat Paripurna DPRD DIY kali ini beragendakan mendengar tanggapan fraksi-fraksi terhadap paparan visi-misi dan program kerja oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sehari sebelumnya, disusul persetujuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

“Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Sebelumnya Sultan menyampaikan visi misi bertajuk “Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”.

Visi tersebut menekankan bahwa samudera merupakan sumber bagi peradaban baru, sebagai wilayah “hidup, kehidupan dan penghidupan” baru.

“Beberapa isu terkini yang menyangkut Samudera Hindia dan telah menjadi perbincangan aktual oleh negara-negara IORA (The Indian Ocean Rim Association) dan relevan dengan posisi Yogyakarta yang memangku Samudera Hindia adalah Blue Economy, Collaboration and Global Governance, dan The Maritim Silk Road,” kata Sultan.

Sultan juga mengemukakan soal gagasannya akan Pancamulia sebagai Visi RPJMD 2022-2027 persis seperti pidato visi misi Gubernur DIY tahun 2017, yakni martabat manusia Jogja menyandang misi "lima kemuliaan".

Pancamulia memiliki keterkaitan dan relevansi dengan UU Keistimewaan DIY, yakni keistimewaan DIY bertujuan untuk lima hal.

Kelimanya adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis; mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka NKRI; menciptakan pemerintahan yang baik; serta melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Rekomendasi