Sebelum Ribut Pemaksaan, Pihak SMAN 1 Bantul Ternyata Jualan Jilbab ke Siswi Muslim

| 10 Aug 2022 20:00
Sebelum Ribut Pemaksaan, Pihak SMAN 1 Bantul Ternyata Jualan Jilbab ke Siswi Muslim
Ilustrasi anak sma (Antara)

ERA.id - Pihak SMA 1 Banguntapan Bantul dan orang tua salah satu siswi saling memaafkan dan menutup masalah soal pemaksaan penggunaan jilbab.

Meski pemaksaan oleh guru BK belum dapat dipastikan, pihak sekolah terbukti melanggar menjual jilbab sebagai seragam siswi muslim.

Hal itu disampaikan di Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Wardaya, dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022). "Hari ini, kedua belah pihak dari sekolah yaitu kepsek dan tiga guru telah sepakat bermaafan dan bertemu dengan orang tua siswa," kata Didik.

Ia menjelaskan, rekonsiliasi antara pihak siswi dan sekolah telah terjadi dalam suatu pertemuan yang dihadiri orang tua siswi, kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan serta sejumlah pejabat Pemda DIY dan Polda DIY.

Sebelumnya kepsek dan tiga guru di SMAN tersebut diduga memaksa seorang siswi memakai jilbab di masa pengenalan sekolah, 27 Juli lalu.

Atas kejadian itu, si siswi menangis selama satu jam di kamar mandi sekolah, hingga depresi berat dan tak mau berangkat sekolah. Kasus ini telah dilaporkan ke Ombudsman DIY hingga menyita perhatian banyak pihak.

Kepsek dan tiga guru telah dibebastugaskan sementara. "Pembebasan tugas sementara ini untuk menjaga kegiatan belajar dan agar yang bersangkutan konsentrasi dalam pemeriksaan," ujarnya.

Dalam pertemuan ini, siswi tersebut diberi kekeluasaan bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Namun jika siswi itu tak ingin sekolah di sana dan hendak pindah ke sekolah lain, Disdikpora akan memfasilitasi.

"Walau kami harapakan tetap sekolah di SMAN Banguntapan 1, tapi permintaan dan rekomendasi dari KPAI dan orangtua, siswi diarahkan untuk bersekolah di tempat lain. Kami coba untuk fasilitasi," ujar Didik.

Menurutnya, Disdikpora telah memeriksa pihak kepala sekolah dan tiga guru. Hasilnya, Disdikpora telah memperoleh data dan fakta serta ditemukan pelanggaran disiplin pegawai.

Pihak sekolah juga kedapatan melanggar dengan menjual jilbab untuk siswi muslim dengan logo identitas sekolah tersebut. Hal ini membuat tak ada pilihan seragam bagi siswi muslim.

"Kami sudah buat edaran bahwa seragam mengacu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah. (Penjualan jilbab) Itu jelas pelanggaran dari data yang kami temukan," kata dia.

Temuan dan hasil pemeriksaan ini akan dikirim ke BKD DIY untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin. "Hukumannya akan dipelajari tim satgas Pemda DIY dan akan ada rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adapun Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istianto menyerahkan proses selanjutnya kasus itu ke BKD DIY. Menurutnya, warga sekolah hanya ingin ketenangan dalam kegiatan belajar mengajar.

"Yang pasti sekolah kami pengin tenang lagi dalam belajar. Anak dan gurunya pengin tenang belajar. Kami juga sudah berbaikan (dengan pihak siswi yang diduga jadi korban pemaksaan jilbab)," ujarnya.

Ia percaya apapun keputusan dinas akan menjadi pelajaran bagi pihak sekolah, termasuk jika ada sanksi disiplin. "Kalau itu, saya serahkan ke dinas. Dinas bapak kami. Kami percaya itu yang terbaik bagi kami," kata Agung.

Rekomendasi