Kasus Lanjutan Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

| 18 Aug 2022 22:25
Kasus Lanjutan Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru
Nurdin Abdullah (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 5 tersangka baru lanjutan kasus mantan Gubernur Provinsi Sulsel, Nurdin Abdullah.

Mereka adalah, Sekertaris Dinas PUTR Sulsel, ER sebagai pemberi dan penerima yaitu Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, AS.

Selanjutnya, YBHM selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, WIW selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel

Kemudian, GG selaku pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan penetapan tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel anggaran 2020.

Dari hasil kumpulan informasi dan data dari berbagai sumber serta persidangan dalam perkara Nurdin Abdullah. Perkaranya terkait  dengan terpidana NA, di mana kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dipersidangan dan berdasarkan bukti pengolahan yang cukup, meningkatkan pada proses penyidikan dan ini juga sudah diumumkan di masyarakat," ungkapnya saat konfrensi pers via Youtube KPK RI, Kamis (8/8/2022).

Ia melanjutkan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 18 Agustus hingga  6  September 2022.

"AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara AS, YBHM, WIW dan GG ditahan dirutan KPK kavling C1," jelasnya.

Alexander menjelaskan, konstruksi perkaranya di mana pada tahun 2022 BPK Sulsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel 2020.

Selanjutnya  BPK Sulsel membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas melakukan pemeriksaan LKPD Sulsel. Salah satu objek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan, JPHM diduga aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW dan GG yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk LKPD 2019 diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

"Untuk LKPD Sulsel 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan memninta sejumlah uang," lanjutnya.

Adapun item temuan dari YBHM  antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di Mark Up dan hasil pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak.

Maka, atas temuan ini, kata Alexander, ER kemudian berinisiasif agar hasil, temuan dari tim pemeriksaan dapat direkayasa sedemikian rupa diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan.

"Nilai temuan menjadi kecil sehingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada. Dan proses pemeriksaan ini ER selaku sekdis PuTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpelangalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa," terangnya.

Alexander melanjutkan, GG kemudian menyampaikan  keinginan ER tersebut pada YBHM, setelah itu YPHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian uang dengan instilah dana parisipasi.

Untuk memenuhi permintaan JPHM, ER diduga sempat meminta saran kepada GG dan WIW sumber uang dan masukkan dari WIW dan GG yaitu dapat dimintakan dari kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun 2020.

Diduga besaran dana partisipasi yang diminta 1 persen dari nilai proyek dan dari dana keseluruhan parisipasi yang terkumpul nantinya ER mendaptkan 10 persen.

Adapun uang yg diterima secara bertahap oleh YBHM, GG dan WIW berjumlah sekitar 2,8 milyar.  Dan AS diduga mendapat bagian sebesar 100 juta, yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan.

Sedangkan ER mendapatkan data sejumlah sekitar 324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman aliran uang dalam pengurusan LKPD Sulsel.

Alexander menyebutkan, atas perbuatan para tersangka, disangkakan melanggar pasal sebagai pihak pemberi ER diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara,  AS, YBHM, WIW dan GG sebagai penerima diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 55 ayat  1 KUHP.

Rekomendasi