Imbas Kenaikkan BBM, Wali Kota Tangerang Data Pengemudi Angkutan Umum Hingga Tukang Ojek untuk Dapat Bantuan

| 05 Sep 2022 22:42
Imbas Kenaikkan BBM, Wali Kota Tangerang Data Pengemudi Angkutan Umum Hingga Tukang Ojek untuk Dapat Bantuan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal mendata pengemudi angkutan umum, hingga tukang ojek untuk mendapatkan kompensasi atau bantuan sosial. Hal tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah daerah menggelontorkan subsidi khusus pada sektor transportasi. Subsidi itu sebagai bantuan dari naiknya harga BBM jenis pertalite, pertamax, hingga solar.

"Terkait itu akan dilakukan pendataan ini akan di bahas. kita kan harus menerima datanya dulu by name, by address, nanti diverifikasi," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (5/9/2022).

Arief menyebutkan, apakah nanti penerima bantuan tersebut warga Kota Tangerang atau tidak. Apabila warga Kabupaten Tangerang akan mendapat bantuan dari pemerintah setempat.

"Kalau untuk bantuan itu kalau bisa secepatnya, kan BLT sendiri juga akan didistribusikan Minggu depan, makanya kita perlu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta perusahaan ojek onlinenya," katanya.

Arief menambahkan, untuk sasaran penerima bantuan subsidi tersebut adalah supir angkutan umum, ojek online, ojek pangkalan, dan supir taksi.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada dana di pemerintah daerah Rp 2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.

Lanjutnya, pemerintah daerah diminta menyisihkan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp 2,17 triliun.

Dalam hal ini Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami juga di Kemenkeu buat aturan. Di mana 2% dari DAU dan DBH diberikan ke rakyat," kata Sri.

Sri menyampaikan, Bentuk bantuannya bisa beragam bisa dengan subsidi transportasi, bantuan untuk ojek hingga nelayan, dan juga bantuan sosial tambahan lainnya.

"Dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan dan perlindungan sosial tambahan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan soal bentuk bansos diberikan kepada pemerintah daerah untuk penentuannya. Yang jelas, APBD diminta membantu menjaga daya beli masyarakat.

"Pemerintah daerah, melalui dana yang ada di pemerintah daerah, di APBD dari APBN," sebut Jokowi.

Rekomendasi