Ridwan Kamil Bakal Wajibkan Kepala Daerah di Jabar Gunakan Mobil Listrik

| 16 Sep 2022 17:02
Ridwan Kamil Bakal Wajibkan Kepala Daerah di Jabar Gunakan Mobil Listrik
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan kedinasannya (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

"Jadi saya mendukung Inpres Pak Jokowi (Joko Widodo) Karena Jawa Barat (Ridwan Kamil) udah duluan, dua tahun saya pakai mobil itu (listrik)," ucap eks Wali Kota Bandung saat ditemui, Jumat (16/9/2022).

Ia menilai, peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan berbasis energi listrik memang harus segera dilakukan.

"Ada atau tidak adanya kenaikan harga BBM, dunia ini memang harus sudah mulai bergeser menggunakan mesin-mesin berbasis listrik," ucapnya.

Ada kebijakan dari Presiden, Ridwan Kamil menuturkan, tentunya menjadi kekuatan tambahan untuk memulai peralihan penggunaan kendaraan konvensional ke listrik. Apalagi, sebagai pemimpin, dirinya harus memberikan contoh.

Dalam waktu dekat ini, Ridwan Kamil akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) agar seluruh kepala daerah di Jabar juga menggunakan kendaraan listrik.

"Itu sudah pasti. Saya akan pekuat dengan surat kepada kepala daerah untuk melaksanakan perintah tersebut," tutur Ridwan Kamil alias Emil.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. Kebijakan itu memerintahkan Pemerintah Pusat dan Daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. Kebijakan itu memerintahkan Pemerintah Pusat dan Daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Instruksi penggunaan kendaraan listrik ini terdapat pada Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perintah itu pun sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB untuk) mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Inpres tersebut juga telah ditandatangani Joko Widodo pada Selasa, (13/9/2022) kemarin.

Rekomendasi