Utangnya di Pemkab Purwakarta Diekspos Anne, Dedi Mulyadi: Saya Siap Bayar, Tak Apa Miskin

| 05 Dec 2022 09:02
Utangnya di Pemkab Purwakarta Diekspos Anne, Dedi Mulyadi: Saya Siap Bayar, Tak Apa Miskin
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika. (Antara)

ERA.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap mantan suaminya, Dedi Mulyadi berkonflik lagi. Anne mengekspose kerjaan Dedi selama menjabat sebagai Bupati Purawakarta.

Ternyata, Dedi yang kini menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu, punya utang dana bagi hasil (DBH) Rp28 miliar yang tidak sempat dibayarkan selama menjabat Bupati Purwakarta, Jawa Barat, meski dalam ketentuan merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dedi Mulyadi mengaku kalau dirinya siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi utang pemerintah itu.

“Tetapi andaikata utang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh, karena itu uang negara, saya siap seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Tak apa saya miskin, yang penting hidup saya tidak merugi,” ungkapnya.

Dedi sendiri merespons ucapan viral perempuan yang akrab disapa Ambu Anne, yang menyebut Dedi berutang. Katanya, DBH tidak dibayarkan oleh Dedi Mulyadi selama dua tahun.

Anne mengaku sempat membayarkan utang tersebut pada tahun pertama menjabat. Namun setelah rumah tangganya retak, ia tak mau lagi meneruskan sisa pembayaran.

Terkait hal tersebut, Dedi Mulyadi sempat bertemu dan meminta penjelasan pihak berkompeten untuk menjelaskannya agar lebih objektif. “Ini bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah. Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” katanya.

Dedi menemui Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menjelaskan terkait utang Rp28 miliar tersebut. “Kebetulan waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat sebagai Kabid Perencanaan Keuangan Daerah," kata Dedi.

Norman menjelaskan terkait utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut sudah tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitan dengan DBH.

“Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” kata Norman.

Saat ini dari total Rp28 miliar tersisa utang sebesar Rp19,7 miliar setelah dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah, ujarnya. “Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan karena itu kewajiban pemerintah daerah,” kata dia.

Dedi Mulyadi menceritakan tahun terakhir menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada tahun 2017. Saat itu, ia menyadari bahwa tahun selanjutnya kepemimpinan akan dilanjutkan pejabat sementara, yang secara otomatis anggaran tidak akan digunakan optimal karena keterbatasan wewenang.

Menurut Dedi, saat itu ia terus menggenjot pembangunan di Purwakarta agar tak ada lagi sisa utang pembangunan, sehingga produk saat dirinya masih menjabat bisa dinikmati publik, seperti jalan dan berbagai bangunan.

“Memang meninggalkan utang pemerintah daerah, tetapi dari sisi kalkulasi ekonomi itu negara diuntungkan. Karena kalau pembangunan dilakukan sekarang maka harganya menggunakan 2017, kemudian dibayarkan 2018-2019, negara untung karena kalau pembangunan digeser ke tahun itu, pasti harganya sudah beda,” katanya.

Meski sudah dijelaskan secara rinci oleh Sekda Purwakarta terkait utang yang viral, tapi Dedi siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi.

Rekomendasi