Pemkab Bogor Tetap Laksanakan Pilkades Meski Kades Minta Jabatan 9 Tahun

| 25 Jan 2023 19:53
Pemkab Bogor Tetap Laksanakan Pilkades Meski Kades Minta Jabatan 9 Tahun
Perangkat Desa Gruduk DPR (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tetap akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, meski isu penambahan jabatan kepala desa hingga sembilan tahun tengah ramai dihembuskan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah tak menjelaskan secara rinci akan hal tersebut. Namun, dia mengatakan jika pelaksanaan Pilkades di wilayahnya sejauh ini masih sesuai rencana.

“Tidak dalam memberikan respon, tapi mengikuti terus, kita lihat aturan lanjutannya, kalau misal itu dalam regulasi tingkat nasional ada perubahan, kita lihat aturan urutannya seperti apa, apa batas waktunya sejak kapan, masa jabatan kapan, itu nanti akan jelas aturan kalau itu terjadi. Pilkades masih terus berjalan, walaupun sudah final, nanti ada aturan turunannya,” kata Renaldi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Pada Pilkades tahun ini, Pemkab Bogor akan melaksanakannya di 36 desa dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

Pengumuman penetapan bakal calon sendiri akan diumumkan pada bulan ini dan pencoblosan Pilkades Bogor dilakukan pada 12 Maret 2023.

Renaldi meminta panitia Pilkades serentak ini untuk bersikap netral tanpa harus memenangkan salah satu calon.

“Semua tahapan pilkades Bogor ini bisa dimonitor di semua level, yang paling penting panitia netral, itu bisa ditunjang dengan hadirnya panitia tingkat kecamatan dan di setiap tahapan di desa,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 636 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 36 desa pada Pilkades serentak tahun ini. Jumlah hak pilihnya di atas 312 ribu dengan perkiraan satu TPS untuk 500 hak pilih.

Rekomendasi