PFI Makassar Geram, Pewarta Foto Diusir Saat Meliput di Rujab Gubernur Sulsel

| 25 Feb 2021 12:35
PFI Makassar Geram, Pewarta Foto Diusir Saat Meliput di Rujab Gubernur Sulsel
Pihak keamanan (merah) saat mengusir Tawakkal

ERA.id - Sejumlah jurnalis dan pewarta foto yang ingin meliput dan mengabadikan gambar gladi pelantikan calon kepala daerah dan wakil terpilih di Baruga Patingalloang Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan diusir petugas yang berjaga di depan gerbang. Alasannya, kegiatan tersebut tertutup, tidak untuk diliput.

"Silakan di luar pak, ini sudah kita atur. Silahkan hubungi nanti protokol," kata seorang pria berbaju merah, celana coklat sembari menunjuk ke luar pagar, Kamis (25/2/2021).

Awak media tidak hanya tidak boleh meliput gladi, tapi mereka juga tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan Rumah Dinas Gubernur Sulsel. Kecuali beberapa orang tamu lainnya, yang boleh masuk setelah diperiksa.

Menanggapi itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar meminta kepada pihak humas atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. "Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan indentitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian," kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis dalam rilis yang diterima ERA.id.

Alangkah baiknya, pihak humas, atau protokol yang disebut oleh bapak yang berjaga di gerbang atau pun panitia kegiatan pelantikan, bisa mengatur sejak awal alias berkoordinasi satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput.

Iqbal menambahkan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tutup Iqbal.

Tawakkal, salah seorang pewarta foto yang berada di lokasi itu, dan mengalami sendiri pengusiran tersebut mengaku, petugas tidak memperkenankan orang masuk demi menghindari kerumunan. "Katanya perintah Pak Gub tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji orang di dalam dan lalu lalang masuk," seru Tawakkal.

"Ini yang baju merah keamanan Rujab dari Brimob, katanya. Siapa pun dia, ada cara-cara yang elegan untuk menyampaikan kepada siapa pun. Tidak dengan cara yang saya terima," tandas Tawakkal.

Rekomendasi