Begal Sadis Bacok Korban Hingga Usus Terburai di Tangerang, Kini Dibekuk Polisi

| 30 Jun 2022 12:45
Begal Sadis Bacok Korban Hingga Usus Terburai di Tangerang, Kini Dibekuk Polisi
Penampakan 3 pelaku begal sadis yang sering beraksi di Tangerang. (Polsek Teluknaga)

ERA.id - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga membekuk 3 pelaku begal handphone berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18) yang beraksi daerah Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022) sekira jam 19.00 WIB malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban dari tiga pelaku begal bersenjata tajam jenis Celurit ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah Bayjuri warga Kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Muhammad Dzul Fahmi, mengalami luka bacok dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu. Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

"Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang," ucap Zain, Kamis (30/6/2022).

Zain mengatakan, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone dihampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

"Usai mengambil handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," ungkapnya.

Zain menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," jelasnya.

Rekomendasi