MF Perkosa Adik Istrinya dengan Modus Bisa Sembuhkan Guna-Guna, Keji!

| 23 Jul 2022 19:25
MF Perkosa Adik Istrinya dengan Modus Bisa Sembuhkan Guna-Guna, Keji!
Ilustrasi perempuan depresi (Unsplash/Rae Angela)

ERA.id - MS (37) ditangkap polisi usai diduga memperkosa adik iparnya (19) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Modusnya dengan mengaku pandai mengobati guna-guna.

Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman menjelaskan, berawal pada Minggu (10/7/2022) lalu, di rumah tersangka, MF menyebut adik iparnya terkena guna-guna.

Korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka. "Sesampainya di rumah tersangka korban diminta masuk kamar. Sedangkan sang ayah korban menunggu di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban," ujarnya, Sabtu (22/7/2022).

Nurjaman menyebutkan, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, dan dipaksa oleh tersangka.

Setelah korban membuka pakaiannya, saat itulah tersangka menjalankan aksi bejatnya. “Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali besok, korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka," katanya.

Nurjaman mengungkapkan, kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.

“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” katanya.

Nurjaman menambahkan, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Nurjaman menambahkan, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Rekomendasi