Viral! Adzan Mengajak Jihad, Begini Hukum Mengganti Lafadz 'Hayya alas Sholah' Jadi 'Hayya alal Jihad'

| 01 Dec 2020 18:40
Viral! Adzan Mengajak Jihad, Begini Hukum Mengganti Lafadz 'Hayya alas Sholah' Jadi 'Hayya alal Jihad'
Ilustrasi muadzin. (Foto: www.britannica.com)

ERA.id - Beredar di media sosial seruan adzan dengan lafadz 'hayya alal jihad' yang artinya 'mari kita berjihad'. Video adzan dengan lafadz yang diduga mengajak orang untuk berjihad tersebut mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. Dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai provokasi yang bertujuan memecah belah komponen bangsa.

"Jangan terpengaruh hasutan, apalagi terprovokasi. Agama jelas melarang keterpecahbelahan dan menyuruh kita bersatu dan mewujudkan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat," kata Robikin dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dalam negara bangsa yang telah merdeka seperti Indonesia, kata dia, jihad harus dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh dari segenap komponen bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional.

"Apa itu? Mewujudkan perdamaian dunia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memakmurkan ekonomi warga, serta menciptakan tata kehidupan yang adil dan beradab," ujarnya.

Ilustrasi sholat. (Samer Chidiac dari Pixabay) 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan panggilan adzan dengan lafadz 'Hayya Alal Jihad' tidak relevan jika jihad perang dikaitkan dengan situasi Indonesia saat ini.

"Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (30/11/2020).

Lalu, apakah boleh mengganti adzan dengan lafadz 'Hayya Alal Jihad'?

Mengganti kalimat 'hayya 'alash sholaah' dengan 'hayya alal jihad' adalah bid'ah dalam agama. Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafadz adzan itu sudah baku, tak bisa diubah, demikian dilansir laman rumaysho.com.

Salah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi'i, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela." (Fath Al-Bari, 13:253).

Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan bahwa adzan adalah syiar Islam. Jika adzan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafadz adzan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.

Menurut berbagai sumber terpercaya lafadz adzan yang boleh diganti adalah menggunakan kalimat 'Shollu fi rihalikum' atau 'Shollu fii buyuutikum' yang artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan keadaan yang menyulitkan.

Ilustrasi adzan. (Foto: The Forward)

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, "Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, diucapkan "Alaa shollu fii rihalikum" di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkan lafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi'iyyah."

Dari Abdullah bin Abbas, beliau mengatakan kepada mu'adzin pada saat hujan, "Apabila engkau mengucapkan 'Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah', maka janganlah engkau ucapkan 'Hayya 'alash sholaah'. Akan tetapi, ucapkanlah 'Sholluu fii buyutikum' (Sholatlah di rumah kalian). 

Lalu perawi mengatakan, "Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut". Lalu Ibnu Abbas mengatakan, "Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur." 

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, "Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam." (HR. Muslim, no. 699).

Rekomendasi