ERA.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala junta Myanmar atas tuduhan penganiayaan Muslim Rohingya.
Jaksa di ICC mengumumkan bahwa kantornya mengajukan surat perintah penangkapan terhadap kepala junta Myanmar Min Aung Hlaing. Min bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan Muslim Rohingya.
"Setelah penyelidikan yang ekstensif, independen, dan tidak memihak, kantor saya telah menyimpulkan bahwa ada alasan yang wajar untuk percaya bahwa Jenderal Senior dan Pejabat Presiden Min Aung Hlaing, Panglima Tertinggi Angkatan Pertahanan Myanmar, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh," kata Karim Khan, dikutip Anadolu, Kamis (28/11/2024).
Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing terjadi antara 25 Agustus 2017 dan 31 Desember 2017 oleh Angkatan Bersenjata Myanmar. Kejahatan ini bahkan didukung oleh polisi nasional, polisi penjaga perbatasan, serta warga sipil non-Rohingya.
Selain mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing, ICC menekankan bahwa akan ada lebih banyak pihak yang ditangkap, terutama dari pejabat tinggi pemerintahan Myanmar.
"Akan ada lebih banyak lagi yang menyusul (ditangkap)," tegasnya.
Terkait pengajuan surat perintah penangkapan tersebut, Khan menekankan bahwa permohonan tersebut mengacu pada berbagai macam bukti dari berbagai sumber seperti kesaksian saksi, bukti dokumenter, dan materi ilmiah, foto, dan video yang sahih.
"Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang sebesar-besarnya kepada Rohingya. Lebih dari satu juta anggota komunitas mereka terpaksa melarikan diri dari kekerasan di Myanmar," ujarnya.
"Kami berterima kasih kepada semua orang yang memberikan kesaksian dan dukungan kepada Kantor saya, mereka yang telah berbagi cerita, mereka yang telah memberi kami informasi dan materi," tutupnya.