ERA.id - Pengadilan Belanda menolak tawaran 10 LSM pro-Palestina untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel. Pengadilan beralasan tidak ada aturan yang melarang ekspor barang militer.
Pengadilan distrik Den Haag menekankan bahwa Belanda memiliki beberapa kelonggaran dalam kebijakannya. Pengadilan juga tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan menangani ekspor senjata ke Israel.
"Pengadilan bantuan sementara menemukan bahwa tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total atas ekspor barang militer dan barang-barang penggunaan ganda pada negara," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters, Sabtu (14/12/2024).
Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat menyoroti tingginya korban sipil dalam perang Isarel di Jalur Gaza. Mereka berpendapat bahwa Belanda, sebagai penanda tangan Konvensi Genosida 1948 memiliki kewajiban untuk mengambil semua tindakan yang wajar untuk mencegah genosida.
Namun Israel menolak tuduhan genosida dalam operasinya di Gaza dengan mengatakan hal itu tidak berdasar. Israel menekankan bahwa mereka hanya menargetkan Hamas dan kelompok bersenjata lain yang mengancam keberadaannya dan bersembunyi di antara warga sipil.
Di sisi lain, para hakim di pengadilan distrik Den Haag berpihak pada negara, dengan mengatakan bahwa mereka akan terus menilai risiko senjata dan barang-barang dengan fungsi ganda yang diekspor ke Israel.
Selain itu, mereka juga akan memantau apakah senjata yang diekspor ke Israel digunakan untuk menyerang warga sipil dan melanggar hukum internasional.
Sementara itu, dalam putusan terpisah pada bulan Februari, pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel karena kekhawatiran bahwa suku cadang itu digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza. Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan tersebut.