Menyoal Check In di Hotel Bukan Muhrim yang Bisa Kena Pidana

| 24 Oct 2022 21:35
Menyoal <i>Check In</i> di Hotel Bukan Muhrim yang Bisa Kena Pidana
Ilustrasi hotel. (ANTARA)

ERA.id - Hukum pidana di Indonesia diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, Indonesia masih menggunakan adaptasi dari KUHP Belanda yang dulu bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). 

Pada tahun 1963, mulai banyak desakan untuk merancang kembali KUHP sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia, tetapi upaya tersebut sempat tersendat. Barulah pada tahun 2004 dibentuk tim pembuatan RKUHP di bawah Prof. Dr. Muladi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian menyerahkan RKUHP baru kepada DPR pada tahun 2012.

DPR periode 2014-2019 menyepakati draf RKUHP tersebut, tetapi Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahannya dan meminta peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah. DPR secara resmi kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada bulan April 2020.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pembahasan RUU KUHP sudah memasuki tahap finalisasi.

“RUU KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final,” ujar Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9). “Insyaallah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan jadi UU oleh DPR RI bersama pemerintah,” tambahnya.

Pembahasan RUU KUHP menghadapi banyak aral melintang sejak isu ini bergulir tahun lalu, yang terbaru datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo mengadakan konferensi pers pada hari Kamis (20/10) dan mempersoalkan beberapa poin dalam RUU KUHP, di antaranya adalah pasal pidana perzinaan.

"Aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara," ujar Ketua Apindo Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono juga menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan dalam RKUHP.

Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut, maka check in dengan pasangan tanpa ikatan perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut," ujar Iwantono.

Isu ini kemudian menjadi ramai di media sosial. Banyak akun yang membagikan postingan tentang potensi pidana bagi pasangan tanpa ikatan perkawinan yang check in di hotel. Padahal, pidana perzinaan telah diberlakukan sejak lama.

Menilik pasal perzinaan dalam RUU KUHP

Pasal perzinaan yang dipermasalahkan dalam RUU KUHP terbaru adalah Pasal 415 dan 416. Dalam Pasal 415 ayat (1) disebutkan bahwa:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 

Sementara itu, dalam Pasal 416 ayat (1) disebutkan bahwa:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Jika membaca sekilas pasal-pasal tersebut, kekhawatiran Apindo atau PHRI dapat dimaklumi. Namun, sejatinya pidana perzinaan dalam pasal tersebut merupakan delik aduan, sebagaimana diterangkan pada ayat-ayat sesudahnya.

Pasal 415 dan 416 memiliki bunyi ayat (2) yang serupa, yaitu:

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dan 416 RUU KUHP tidak bisa diproses pidana tanpa adanya aduan terlebih dahulu, entah itu dari pasangan sahnya masing-masing bagi yang terikat perkawinan, atau dari orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Masyarakat maupun penegak hukum tidak bisa asal memproses pasangan yang diduga melakukan perzinaan tanpa adanya aduan terlebih dahulu. Perzinaan juga tidak bisa diproses pidana jika aduannya berasal dari pihak-pihak selain yang telah ditetapkan dalam RUU KUHP.

Pasangan bukan suami istri yang menginap bersama dalam satu kamar memang dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman yang telah disebutkan, tetapi baru bisa diproses hukum setelah adanya aduan dari pasangan sah, orang tua, atau anaknya.

Pasal perzinaan sebelum RUU KUHP 2022

Pasal perzinaan bukan hal baru dalam RUU KUHP. Sebelumnya, pasal tersebut sudah lama ada dengan substansi hampir serupa. 

Dalam KUHP peninggalan Belanda yang berlaku sekarang, pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284. Perbuatan zina pada KUHP ini disebut dengan gendak (overspel) dan hanya mengatur gendak bagi pria atau wanita yang telah kawin. Pada ayat (2) disebutkan bahwa "tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar".

Dalam RUU KUHP 2012, pidana perzinaan ada dalam Pasal 483. Sementara itu, RUU KUHP 2018 mengatur pidana perzinaan dalam Pasal 460. Dalam rancangan keduanya, perbuatan zina diperinci ke dalam lima kategori, yang masing-masing merujuk kepada persetubuhan yang dilakukan di luar pernikahan, baik oleh pria atau wanita yang sudah kawin atau belum.

Perbedaannya sendiri terdapat di pihak-pihak yang bisa mengadukan perbuatan tersebut. Dalam RUU KUHP 2012, disebutkan bahwa “tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar”. Sedangkan RUU KUHP 2018 menulis “tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anak”.

Dalam RUU KUHP terbaru, perbuatan zina diringkas dalam kalimat “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya”, dan pidana penjaranya menjadi maksimal 1 tahun.

Menurut Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, Chairul Huda, RUU KUHP justru lebih sesuai dengan masyarakat Indonesia yang berasaskan Pancasila, di mana Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan setiap tindakan manusia.

"Dalam KUHP justru overspel dilihat sebagai bagian dari pelanggaran kesucian perkawinan. Jadi hanya bisa terjadi bagi orang-orang yang telah kawin," ujar Chairul. "Jadi RUU KUHP mengembalikan makna zina menurut kesadaran hukum rakyat (Kamus) dan landasan kehidupan bermasyarakat (Pancasila)," tambahnya.

Rekomendasi