ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menunda persidangan Nikita Mirzani karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa hadir pada Senin (12/12/2022).
Dito terpaksa tak bisa hadir karena tengah dirawat di RS Pondok Indah akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) sejak kemarin, 11 Desember 2022. Ibu anak tiga ini menanggapi soal ketidakhadiran Dito Mahenda di persidangan kasus pencemaran nama baik.
Perempuan kerap disapa Nikmir ini merasa heran dengan Dito Mahendra yang tidak pernah hadir setiap persidangan berlangsung. Nikita merasa Dito hanya alasan tidak hadir karena sakit DBD.
"Kenapa dia harus sakit kalau memang dia benar? Gini, aku kan dipenjarakan karena kasus UU ITE dan kerugian. Kenapa yang ngelaporin aku hari ini nggak hadir? Padahal aku udah dzolimi," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube NIT NOT.
"Aku dipenjarakan, padahal ini harinya aku ketemu dengan Saudara Dito, tetapi dia kena DBD, padahal ini nggak musim DBD sayang," lanjutnya.
Sejak awal, Nikita Mirzani yakin jika Dito Mahendra tidak hadir lagi dalam persidangan. Sebab, Dito belum pernah datang persidangan sebelumnya.
"Dia pasti nggak hadir, kalau hadir sudah dari kemarin-kemarin waktu di Polres, pasti ketemu. Apalagi ini face to face, dalam jarak yang dekat," kata Nikita Mirzani.
Bintang film Comic 8 ini mengaku kecewa karena Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan. Menurutnya, Dito tak bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kecewa pasti, karena jadinya berlarut-larut ya, kalau dia hadir cepet selesai. Kalau dia berani pertanggungjawabkan kepada saya, harusnya hadir hari ini," ujar Nikita Mirzani.
Mantan istri Dipo Latief ini merasa penyebab Dito Mahendra tak hadir karena dipanggil KPK hari ini. Diketahui, kekasih Nindy Ayunda ini dipanggil KPK jadi saksi korupsi Nurhadi.
"Atau mungkin dia bingung mau datang ke sini atau ke KPK, mungkin dia dilema mau datang ke KPK dahulu atau ke Pengadilan Serang, kita kan tidak tahu," ungkap Nikita Mirzani.
"Kalau sakit beneran, semoga cepat sembuh bisa hadir di pengadilan atau KPK gitu." lanjutnya.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
JPU Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. Akibatnya, ia terancam 12 tahun penjara.