Dapat Ancaman Kekerasan hingga Psikis Terganggu, Rizky Billar Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial

| 20 Jan 2023 19:45
Dapat Ancaman Kekerasan hingga Psikis Terganggu, Rizky Billar Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial
Rizky Billar buat laporan ke polisi (YouTube)

ERA.id - Rizky Billar dan Lesti Kejora mencuri perhatian usai menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis malam (19/1/2023). Belakangan diketahui bahwa kedatangan bermaksud meminta keterangan lebih lanjut dari Rizky Billar terkait laporan terhadap sejumlah akun media sosial. 

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi mengatakan bahwa kliennya menerima perlakuan di luar batas dari akun yang diduga haters. Akun-akun itu melakukan ancaman kekerasan kepada Rizky Billar.

"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena ini memang sudah di luar batas toleransi. Karena hal ini memang dapat terjadi, sehingga mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti. Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," kata Sadrakh Seskoadi, di YouTube Cumicumi, pada Jumat (20/1/2023).

Akibat ancaman kekerasan tersebut, psikis Rizky Billar cukup terganggu. Rizky dan Lesti merasa ancaman-ancaman yang diberikan sangat tidak kondusif sehingga memutuskan untuk membuat laporan.

"Otomatis (psikis terganggu) karena memang dari mas Rizky dan mba Lesti sendiri merasa saat ini kondisinya sangat tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut, sehingga harus mengambil tindakan secara tegas," jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengatakan belum mengetahui motif dari para pelaku yang memberikan ancaman kekerasan. Ia juga menyampaikan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta dukungan doa.

"Saya nggak tahu juga motifnya apa, jadi nanti penyidik yang menyampaikan hasil penyelidikannya apa," tuturnya.

"Mas Rizky dan mbak Lesti kemarin menyampaikan memohon dukungan dan doanya saja supaya masalah ini selesai," pungkas sang kuasa hukum.

Sebagai informasi, Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial yang memberikan ancaman kekerasan pada 10 Januari 2023 lalu. Sejumlah akun tersebut terancam dikenakan pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

Rekomendasi