Dorce Gamalama Mau Dikubur secara Perempuan, Gus Miftah: Makamkan Sesuai Kodratnya Lelaki

| 31 Jan 2022 15:27
Dorce Gamalama Mau Dikubur secara Perempuan, Gus Miftah: Makamkan Sesuai Kodratnya Lelaki
Dorce Gamalama (Antara)

ERA.id - Tokoh Ulama Nahdatul Ulama (NU) KH Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disapa Gus Miftah, menyoroti keinginan Dorce Gamalama untuk dikuburkan sebagai perempuan.

Diketahui, Dorce Gamalama lahir sebagai laki-laki dan belakangan melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983. Baru-baru ini, dia menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan sebagai perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki sesuai kodrat asalnya saat dia dilahirkan.

"Yang saya tahu beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan," jelas Gus Miftah, Senin (31/1/2022).

"Jadi kalau beliau dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya dimakamkannya juga secara laki-laki," tegas dia.

Beda halnya dengan kasus mantan atlet voli wanita Aprilia Manganang yang beberapa waktu lalu dinyatakan berjenis kelamin laki-laki, Gus Miftah mengatakan sang mantan atlet itu dapat dimakamkan secara laki-laki, karena memiliki dasar kuat dari segi medis.

"Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fiqih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisis medis," kata Gus Miftah.

"Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisis secara medis, ternyata lelaki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan, tentunya dengan rekomendasi medis," lanjut dia.

Gus Miftah juga menegaskan bahwa meskipun seseorang berwasiat untuk dimakamkan secara perempuan padahal kodratnya adalah laki-laki, wasiat tersebut tidak harus dilakukan karena melanggar syariat.

"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," pungkasnya.

Rekomendasi