Iaquinta merupakan satu dari 148 orang yang diadili terkait keterlibatan mereka dengan 'Ndrangheta, sebuah organisasi mafia besar di Italia selatan, Calabria.
Pengadilan membebaskan Iaquinta atas keterlibatan langsung dengan mafia, namun ayahnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun. Ayah Iaquinta merupakan satu dari sedikitnya 120 orang yang divonis bersalah.
Dilansir dari Antara, Kamis (1/11), pengadilan menganggap Iaquinta secara ilegal menyerahkan dua pucuk senjata api kepada ayahnya, yang pada saat itu di bawah putusan pengadilan dilarang memiliki senjata api.
Pengacara dari ayah-anak yang berasal dari Calabria itu lantas menyatakan akan mengajukan banding, sementara Iaquinta menyangkal melakukan kesalahan sebagaimana putusan pengadilan.
"Mereka merusak hidup saya hanya karena berasal dari Calabria," kata Iaquinta sembari meninggalkan gedung pengadilan, seperti dinukil dari Reuters.
"Kami tidak melakukan apa-apa dan tak ada sangkut pautnya dengan 'Ndrangheta. Saya menderita seperti anjing...akibat sesuatu yang tidak jelas," ujarnya menambahkan.
Menurut Iaquinta senjata api yang diberikan ke ayahnya demi keamanan karena berencana pindah rumah.
Di Italia, seorang terdakwa bisa mengajukan dua kali banding sebelum putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi). Pun ketika putusan sudah inkrah, kecil kemungkinan Iaquinta harus mendekam di penjara untuk kasus jenis yang dihadapinya.
'Ndrangheta berkembang menjadi jaringan mafia kuat dalam satu dasawarsa terakhir di Italia selatan, dengan aktivitas utama menyelundupkan kokain dan berbagai obat terlarang lainnya ke Eropa dari Afrika Selatan.
Baca Juga : Lopetegui Pergi, Solari Datang