Tak Terima Status Pengacaranya Dicabut, Deolipa Akan Gugat Bharada E dan Bareskrim ke PN Jaksel Besok

| 14 Aug 2022 11:45
Tak Terima Status Pengacaranya Dicabut, Deolipa Akan Gugat Bharada E dan Bareskrim ke PN Jaksel Besok
Mantan Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara (Ilham Apriyanto/ERA.id)

ERA.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa hukum pengacaranya, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Tak terima status kuasa hukumnya dicabut, Deolipa akan menggugat Bareskrim Polri dan Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal ini diungkapkan Deolipa saat konferensi pers, Sabtu (13/8/2022) kemarin di Kota Depok. Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan Senin (15/8/2022) besok.

"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PN Jaksel," ucap Deolipa dikutip Minggu (14/8/2022).

Deolipa menjelaskan pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil dan tidak sah. Sebab, kata dia, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa.

"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti," ucapnya.

"Makanya saya mau gugat, yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," sambungnya.

Lebih lanjut, dia tak mempedulikan bila muncul konflik dengan pengacara baru Bharada E. Deolipa pun menduga ada intervensi saat pencabutan surat kuasa itu dibuat.

"Ini bukan pemalsuan dokumen. Tapi ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa," kata Deolipa.

Deolipa mengungkapkan, antara dirinya dengan Bharada E memiliki kode khusus dalam menulis surat. Dia mengatakan, setiap surat yang dibuat oleh Bharada E biasanya dilengkapi dengan tanggal dan jam surat tersebut ditandatangani.

Misalnya, saat Bharada E menulis surat belasungkawa. Di bagian awal surat tertulis tanggal dan jam surat itu dibuat. Demikian pula saat Bharada E membuat surat kuasa terhadap dirinya.

Namun, saat Deolipa menerima surat pencabutan kuasa hukum, kode berupa tanggal dan jam itu tidak ada.

"Ini surat kuasa Richard ke saya, dibarengi dengan '6 Agustus 2022, jam 22.45 WIB'. Surat ketiga ini adalah surat pencabuatan kuasa Richard ke saya, ini yang terakhir kan enggak ada tanggal sama jam," kata Deolipa.

Deolipa juga menduga, dari surat terakhir itu Bharada E sedang memberi kode kepada dirinya bahwa surat tersebut dibuat atas tekanan dari pihak tertentu.

"Ini kasih kode bahwasannya (Bharada E) di bawah tekanan. Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan itu (jam), lu setuju. Tapi kalau enggak ada, tandanya terpaksa atau di bawah tekanan atau diintervensi," katanya.

ERA mencoba mengkonfirmasi mengenai rencana gugatan Deolipa ini ke Mabes Polri. Namun, belum ada satu pun pihak yang memberi respons.

Rekomendasi